MA Tolak PK Kasus Kepengurusan Partai Demokrat yang Diajukan Moeldoko
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan mengenai upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kepengurusan Partai Demokrat. Dalam situs resmi MA, tertulis, “Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak.”
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang mengenai kepemimpinan Partai Demokrat. Kasus perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini telah diadili oleh sejumlah hakim, termasuk ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, dan anggota majelis 2 Cerah Bangun, dengan panitera pengganti Adi Irawan terlibat dalam proses hukum ini.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian pernyataan MA mengenai keputusan tersebut.
Kronologi kasus ini dimulai saat kubu Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Namun, SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum juga memicu pertikaian hukum. Gugatan dari kubu Moeldoko diajukan ke pengadilan, namun ditolak, bahkan banding yang mereka ajukan juga tak membuahkan hasil.
Meskipun telah berupaya sekuat tenaga melalui proses hukum, Mahkamah Agung dengan tegas menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Moeldoko. Keputusan ini menegaskan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai kepala umum Partai Demokrat.
Meski demikian, pertarungan politik dalam menjaga integritas partai masih tetap bergulir di tengah persaingan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.