Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: Istimewa)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: Istimewa)

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Menaker Ida Fauziyah Kembalikan JHT ke Aturan Lama



Berita Baru, Jakarta – Setelah menuai banyak kritik dan mendapat arahan langsung dari Presiden Jokowi, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengembalikan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Permenaker 2/2022, pada Permenaker sebelumnya, 19/2015.

Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 mengatur pengambilan JTH hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahu. Dengan keputusan dikembalikannya ke Permenaker 19/2015 oleh menaker, artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Namun demikian, Menaker Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang  memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker klaim aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” tegas Menaker Ida, dikutip dari laman kemnaker.go.id, Rabu (2/3).

Menurut Ida, selama ini Permenaker 2/2022 belumlah berlaku efektif sehingga Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini. Sehingga Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida 

Lebih lanjut ia menyebut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP.

Diantara ketiga manfaat tersebut yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida.