LPPNU Pamekasan Minta Hukum Berat Pelaku Penyelundupan Pupuk bersubsidi
Berita Baru, Pamekasan – Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Cabang Pamekasan, Jawa Timur meminta aparat kepolisian memberikan hukuman berat kepada pelaku penyelundupan pupuk subsidi asal Pamekasan ke Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu.
Ketua LPPNU Pamekasan, Ilzamuddin mengatakan, tindakan pelaku sudah jelas mendzolimi petani di Bumi Gerbang Salam apalagi saat ini para petani yang dibuat pusing dengan kelangkaan pupuk subsidi, khususnya pada musim tanam sejak beberapa bulan teterakhir.
Menurut Haji Ilzam, kejadian tersebut sangat memprihatinkan, oleh karenanya ia meminta Pemkab dan Polisi betul-betul mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akaakar-akarnya.
“Kami minta para pelaku harus dihukum berat siapapun itu Pelakunya, apalagi kejadiannya saat petani yang sangat membutuhkan pupuk subsidi,” katanya, Sabtu (5/2).
Haji Ilzam berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, bersama aparat penegak hukum agar melakukan penyisiran terhadap kios-kios yang menjadi supliyer pupuk bersubsidi yang dikirimkan ke Ponorogo dan Tuban.
“Sanksi harus tegas, cabut izin usaha kios-kios tersebut dan proses hukum para pelaku dan dalangnya,” harapnya.
Pengasuh Pesantren Al-Fatih itu menilai, pelaku menyelundupkan pupuk subsidi ke luar daerah, bukan hanya satu dua kali saja. Bisa jadi sudah lama dan berulang-ulang. Sehingga aparat di luar yang mendengar informasi itu mengincar dan menangkapnya.
“Dari itu kami memandang penting otak dan dalang dari penjualan pupuk bersubsidi untuk warga Pamekasan ke daerah lain, agar segera dipublikasikan dan diproses hukum. Setidaknya dalam waktu 7×24 jam,” pungkasnya
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam juga meminta, pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dari Pamekasan ke Tuban itu agar dihukum berat oleh aparat penegak hukum t karena tindakan itu sangat merugikan petani.
“Kami juga telah meminta polisi mengusut secara tuntas kasus ini,” kata Baddrut Tamam usai menemui acara silaturahim PCNU Pamekasan itu.
Dilansir dari berbagai media, anggota Polres Tuban berhasil mengamankan truk bernopol M 8285 UB membawa 9 ton pupuk bersubsidi urea jenis ZA (Ammonium Sulfat) tanpa dukumen di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek pada Senin (24/1), pukul 23.00 WIB lalu.
Polisi langsung menetapkan satu tersangka, yang merupakan sopir truk pembawa pupuk yakni Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“Pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban, sopir yang kami amankan,” ujarnya saat ungkap kasus, Rabu (2/2).