Lokataru Foundation Ungkap 52 Kasus Kecurangan Pilkada di Tanah Papua 2024
Berita Baru, Jakarta – Lokataru Foundation, lembaga pemantau pemilihan kepala daerah independen yang terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima provinsi di Tanah Papua, mempublikasikan hasil pemantauan Pilkada 2024 melalui akun Instagram resmi mereka, @lokataru_foundation, pada Minggu (29/12/2024). Dalam rilis tersebut, Lokataru mengungkapkan bahwa terdapat 52 pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, mencakup berbagai tahapan penting pemilihan.
“Kami menemukan bahwa Pilkada di Tanah Papua tahun 2024 telah menjadi arena pertarungan politik yang penuh dengan penyimpangan dan kecurangan, bahkan melibatkan penyelenggara Pilkada seperti KPU, KPPS, Bawaslu, dan PPD,” ujar Direktur Lokataru Foundation dalam pernyataan resmi mereka.
Lokataru Foundation mengidentifikasi kecurangan dalam berbagai tahapan Pilkada, di antaranya:
- Pendaftaran Bakal Calon: 2 kasus.
- Penetapan Daftar Pemilih: 12 kasus.
- Kampanye Pilkada: 8 kasus.
- Pendistribusian Logistik: 2 kasus.
- Minggu Tenang: 2 kasus.
- Pemungutan Suara: 17 kasus.
- Pleno Rekapitulasi Hasil: 9 kasus.
“Kecurangan ini menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi di Tanah Papua tidak berjalan substantif. Pilkada 2024 di Papua merupakan pseudo-demokrasi yang memperpanjang kegagalan negara dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” lanjut pernyataan tersebut.
Lokataru Foundation juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kecurangan ini menguntungkan pasangan calon yang diduga memiliki afiliasi dengan elit politik nasional. Situasi ini, menurut mereka, memperburuk demokrasi di Papua yang sebelumnya sudah menghadapi berbagai tantangan serius.
Selain mengungkap kecurangan, Lokataru Foundation juga menyoroti ketidakkoperatifan KPU Papua Pegunungan yang hingga kini belum memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang menghambat partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu.
Lokataru Foundation mendesak perbaikan mendasar dalam tata kelola Pilkada di Tanah Papua. “Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pilkada harus menjadi prioritas untuk mencegah pembusukan demokrasi lebih lanjut,” tutup pernyataan tersebut. Sejumlah kasus kecurangan ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, baik oleh peserta pemilu maupun pemantau independen seperti Lokataru Foundation. Gugatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengembalikan integritas demokrasi di Tanah Papua.