Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Direktur Jenderal PHL Agus Justianto
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto dalam acara Refleksi Akhir Tahun KLHK di Jakarta Sabtu 18 Desember 2021. (Foto: Beritabaruco/Tangkap Layar)

Lima Pilar Pengelolaan Hutan Lestari



Berita Baru, Jakarta – Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto menyampaikan bahwa dalam pengelolaan hutan lestari, Ditjen PHL berpegang pada konsep 5 (lima) pilar pengelolaan hutan lestari.

Lima pilar yang dimaksud Dirjen PHL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu diantaranya kepastian kawasan, jaminan berusaha, produktivitas, diversifikasi produk, dan daya saing.

“Lima pilar ini akan menjadi pegangan kita, dan harus bisa diimplementasikan dalam rangka pengelolaan hutan lestari dari hulu ke hilir, untuk itu perlu sinergi semua sektor dan regulasi yang ada termasuk rekonfigurasi pengelolaan hutan,” kata Agus.

Hal itu ia ungkap dalam acara Refleksi Akhir Tahun KLHK, di Jakarta (18/12). Dalam kesempatan itu agus menyampaikan capaian kinerja Ditjen PHL yang dipimpinnya hingga akhir tahun 2021.

Agus mengatakan, pasca implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pelaksanaannya PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, terjadi pergeseran paradigma (paradigm shifting).

“Pemanfaatan hutan berbasis multiusaha kehutanan, melalui pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan kawasan,” jelasnya.

Menurut Agus, multiusaha kehutanan akan meningkatkan nilai ekonomi hutan melalui optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan antara lain, ketersediaan bahan baku pengolahan hasil hutan dan peningkatan ekspor produk industri kehutanan.

Selain itu, multiusaha kehutanan juga menjamin ketersediaan lapangan kerja dan peningkatan PNBP pemanfaatan hutan. “Untuk mencapai ini peran perempuan sangat penting sehingga menghubungkan mainstreaming gender dalam multiusaha kehutanan atau sebaliknya,“ ujar Agus.