Lebih dari 57 Juta NIK Bisa Digunakan sebagai NPWP
Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per bulan Juli 2023.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa data ini berhasil diperoleh melalui pemadanan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini, perkembangan ini terus berlanjut. Pada bulan Juli, sudah ada 57,8 juta NIK yang terhubung dengan NPWP,” ujarnya usai menghadiri kampanye Spectaxcular di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Suryo menambahkan bahwa berkat adopsi sistem digital saat ini, wajib pajak dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui situs resmi pajak.go.id jika NIK mereka belum dapat digunakan sebagai NPWP. Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, langkah ini juga membantu DJP dalam menghindari potensi kesalahan data.
Tak hanya itu, Suryo berharap wajib pajak dapat melengkapi informasi tambahan seperti alamat rumah, email, nomor handphone, dan nomor WhatsApp pribadi dalam mengisi data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP. Langkah ini juga bertujuan untuk melengkapi data wajib pajak dalam sistem DJP.
“Dengan mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, kami memiliki data yang lebih akurat mengenai wajib pajak di Indonesia. Kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mengurus pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan,” kata Suryo.
Suryo juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan sistem perpajakan baru yang dijadwalkan akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.