Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Padang Yakin Kematian Afif Maulana Akibat Penyiksaan

LBH Padang Yakin Kematian Afif Maulana Akibat Penyiksaan



Berita Baru, Padang – Kematian Afif Maulana, siswa kelas VII SMP Muhammadiyah 5 Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024, masih menyisakan banyak pertanyaan dan kontroversi. Afif ditemukan tewas mengambang di Sungai Kuranji dengan luka-luka lebam, yang diduga akibat penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar. Kasus ini mendapat perhatian luas setelah keluarga dan kuasa hukum Afif mengungkapkan bahwa dia dan beberapa rekannya mengalami penyiksaan setelah dituduh akan melakukan tawuran.

Pada Selasa (23/7/2024), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggelar konferensi pers untuk mengupdate perkembangan kasus ini. Indira Suryani, kuasa hukum keluarga Afif dari LBH Padang, menyampaikan hasil investigasi lanjutan yang menunjukkan adanya pelanggaran serius. “Bagi kami, misteri kematian Afif Maulana sudah terang dikarenakan penyiksaan terhadap dirinya oleh anggota kepolisian. Namun kenapa kepolisian membuatnya masih gelap?” tegas Indira.

Dalam Konferensi persnya, LBH Padang menemukan beberapa fakta mengejutkan dalam investigasi mereka. Pertama, Afif dan 18 orang lainnya diamankan bukan saat tawuran terjadi, melainkan saat dugaan akan terjadinya tawuran. Kejar-kejaran antara kelompok anak-anak dan polisi terjadi di sekitar simpang empat Ampang-Durian Tarung. Pihak kepolisian mengejar mereka yang lurus ke arah Balai Baru, dan sempat terjadi blokade jalan di dekat Polsek Kuranji.

Tiga orang saksi dewasa yang telah diperiksa penyidik Polresta Padang mengungkapkan bahwa Afif mengalami memar besar di bagian punggung kirinya, serta luka kekerasan tumpul panjang 4-10 cm di punggung kiri dan kanannya yang diduga akibat pukulan tongkat pentungan. LBH Padang juga memutarkan video dari Instagram Ditsamapta yang menunjukkan beberapa fakta penting, termasuk polisi yang tidak menggunakan seragam dan penggunaan alat kekerasan berupa pentungan hitam panjang.

Sementara itu, enam anak yang menjadi korban penyiksaan telah diperiksa oleh Propam Polda Sumbar. Mereka mampu mengidentifikasi polisi yang melakukan penyiksaan dengan menggunakan gambar dan foto terduga pelaku. Namun, LBH Padang menemukan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) diubah tanpa dipasangi garis polisi (police line) sejak mayat Afif ditemukan. Mereka juga mendapati bahwa kedalaman air di TKP telah diubah secara signifikan oleh pengerukan ekskavator.

Upaya untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif, yang didukung oleh KPAI dan Komnas HAM RI, belum direspons oleh pihak kepolisian. Meskipun ada kesediaan di media, belum ada surat resmi yang menyatakan hasil ekshumasi akan diterima sebagai tindakan pro justicia.

LBH Padang dan keluarga korban menuntut keadilan atas kematian Afif Maulana. Mereka mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghentikan segala bentuk penyiksaan terhadap anak-anak. “Kami hanya ingin keadilan bagi Afif dan anak-anak lainnya yang menjadi korban kekerasan,” ujar Indira.