Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PLTU Ombilin
PLTU Ombilin, yang beroperasi di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, kembali menjadi sorotan terkait pencemaran lingkungan yang berdampak serius pada kesehatan masyarakat.

LBH Padang Sorot PLTU Ombilin atas Pencemaran Lingkungan dan Dampak Kesehatan



Berita Baru, Sumatera BaratPLTU Ombilin, yang beroperasi di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, kembali menjadi sorotan terkait pencemaran lingkungan yang berdampak serius pada kesehatan masyarakat. Dengan dua unit pembangkit berkapasitas total 200 MW, PLTU ini telah beroperasi selama lebih dari 28 tahun menggunakan teknologi pembakaran subkritis yang sudah ketinggalan zaman.

Rekam jejak PLTU Ombilin dalam pengelolaan lingkungan hidup dinilai buruk. Berdasarkan laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, wilayah sekitar PLTU mengalami peningkatan signifikan pada kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). “Tingginya jumlah kasus ISPA di Kota Sawahlunto, termasuk di Kecamatan Talawi, tidak terlepas dari aktivitas PLTU dan tambang batu bara yang mencemari udara,” jelas LBH Padang, dikutip dari siaran kampanye Rhizoma Indonesia pada Selasa (15/10/2024).

Pengelolaan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang tidak sesuai peraturan, serta pencemaran udara dan air, menjadi sorotan utama. Pada akhir Agustus 2024, terjadi longsoran limbah abu yang mencemari Sungai Batang Ombilin. “Longsoran ini bukan hanya mencemari sungai, tetapi juga mengancam ekosistem dan kesehatan warga Desa Rantih yang berada di hilir sungai,” ujar warga setempat.

Sejak 2018, PLTU Ombilin telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pelanggaran pengelolaan lingkungan. Namun, pelanggaran terus berulang, termasuk pencemaran udara dari cerobong emisi yang terjadi hingga Juli 2023. “Penumpukan abu masih menggunung di PLTU dan terbawa angin ke permukiman warga, ini jelas pelanggaran berulang,” tambah LBH Padang.

LBH Padang bahkan mengajukan gugatan terhadap KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juni 2024, menuntut pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PLTU Ombilin. “Tindakan KLHK yang membiarkan pencemaran terus berlangsung tanpa penegakan hukum yang tegas, merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang terdampak,” tegas BH Padang.

Bagi masyarakat Sijantang Koto, memperpanjang masa operasi PLTU Ombilin sama saja dengan memperpanjang penderitaan mereka. “Memperpanjang umur PLTU Ombilin berarti merenggut usia harapan hidup anak-anak di sini,” pungkas warga setempat yang merasa kesehatannya terus terancam.