Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Andovi da Lopez, LBH Jakarta
Konten kreator Andovi Da Lopez mengaku mendapat pesan yang mengatasnamakan Bareskrim Polri dengan dituding menjadi provokator demo untuk melakukan aksi kekerasan saat hadir aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

LBH Jakarta Dampingi Andovi da Lopez dalam Pemeriksaan Saksi terkait Gangguan Pesan WhatsApp



Berita Baru, Jakarta – Pada Rabu (2/10/2024), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendampingi Andovi da Lopez dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan gangguan pesan WhatsApp yang diterima oleh Andovi, yang diduga mengandung ajakan kekerasan saat aksi peringatan darurat.

LBH Jakarta dalam siaran persnya yang terbit pada Rabu (2/10/2024), mencatat bahwa panggilan pemeriksaan ini terkait dengan Laporan Polisi No. LP/A/19/VIII/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim. Pesan WhatsApp yang diterima Andovi berasal dari seseorang yang mengaku bernama Peter, dan menyatakan bahwa Andovi didakwa sebagai penyebar ajakan kekerasan. Isi pesan tersebut berbunyi, “mohon segera datang ke kantor Bareskrim Jakarta Pusat… anda didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan dalam unjuk rasa… BACA PESAN INI.”

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, LBH Jakarta menekankan pentingnya pemantauan publik untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses hukum ini. “Kami berharap penyidikan ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan dilakukan secara objektif,” ujar perwakilan LBH Jakarta dalam keterangannya.

LBH Jakarta juga menyoroti beberapa pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan dugaan gangguan data pribadi. Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor S.Pgl/501/IX/RES.2.5./2024/Dittipidsiber tertanggal 20 September 2024, tersangka diduga melakukan pelanggaran yang diatur dalam UU ITE, termasuk Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) tentang tampering atau interference data, serta pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi.

Lebih lanjut, LBH Jakarta dan Andovi menerima konfirmasi bahwa tersangka dalam kasus ini telah ditangkap di Binjai pada 25 Agustus 2024 dan saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini menambah kompleksitas kasus yang masih dalam tahap penyidikan.

LBH Jakarta mendesak agar Kapolri, Kabareskrim, dan Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan pengawasan ketat terhadap penyidikan ini. “Pengawasan dari pihak yang berwenang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga menyerukan agar proses penyidikan yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.