Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lagi, Warga Sangihe Menang. Hentikan dan Segera Proses Hukum PT. TMS
Foto Bersama Usai Sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Lagi, Warga Sangihe Menang. Hentikan dan Segera Proses Hukum PT. TMS




Berita Baru, Jakarta – Pasca gugatan 56 perempuan pulau Sangihe atas Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menang di PTUN Manado pada 02 Juni 2022 lalu, upaya warga pulau Sangihe yang menempuh Tahap Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT tanggal 20 April 2022 juga menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, 3 September 2022.

Langkah warga yang menempuh Tahap Banding ke PTTUN itu dilakukan pasca PTUN Jakarta menolak gugatan tujuh warga Sangihe atas Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. TMS.

Gugatan dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN.JKT yang diajukan warga pada 23 Juni 2021 itu, dalam perjalanannya PT TMS mengajukan permohonan ke PTUN Jakarta untuk menjadi pihak Intervensi pada 19 Agustus 2021, hingga pada akhirnya warga selaku penggugat melawan Menteri ESDM (Tergugat I) dan PT TMS (Tergugat II Intervensi).

PTTUN Jakarta telah memutus upaya Tahap Banding yang dilakukan warga, yang terdiri dari Pembanding I (sebelumya Selaku Penggugat yakni Elbi Piter dkk, jumlahnya 7 org) dan Pembanding II (sebelumnya Penggugat II Intervensi yakni Adelman Makadapa dkk, jumlahnya 30 org) melalui Putusan Banding Nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT pada 31 Agustus 2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Jakarta menyatakan mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya; yaitu (i) membatalkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe; (ii) Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe; dan (iii) Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Perjuangan warga Sangihe yang menang melalui gugatan hukum di PTUN Manado (Izin Lingkungan) dan PTTUN Jakarta (Izin Kontrak Karya) menjadi bukti kuat bahwa proses pengambilan keputusan penerbitan izin lingkungan dan Kontrak Karya PT TMS oleh pemerintah penuh masalah. Alih-alih mendengar gelombang protes penolakan warga yang terus meluas, pemerintah dan PT TMS, serta aparat Kepolisian justru diduga bersekongkol, dengan membiarkan perusahaan memobilisasi alat berat secara berulang, berikut mengkriminalisasi 15 warga Sangihe yang menolak tambang.

Dugaan ini semakin diperkuat dengan langkah pihak perusahaan yang menggunakan siasat licik, mulai (1) proses awal sosialisasi AMDAL yang hanya melibatkan 1 Kepala Desa dan 3 warga yang diduga semuanya ditunjuk oleh perusahaan; (2) Mobilisasi alat berat secara berulang di tengah izin lingkungan telah dibatalkan yang diduga sebagai upaya menjebak warga untuk dikriminalisasi; (3) Menggugat Presiden Jokowi, Cs yang tampaknya sebagai upaya menemukan ruang transaksi baru; dan (4) Dugaan membangun konflik sosial dengan memobilisasi karyawan menggelar aksi di Kantor Bupati dan Polres Kepulauan Sangihe.

Dengan demikian, dua keputusan yang dimenangkan warga, termasuk protes penolakan tambang yang semakin meluas, sudah seharusnya menjadi otokritik bagi pemerintah dan institusi kepolisian untuk taat dan patuh pada hukum, bukan menjadi centeng bagi korporasi tambang. Putusan hukum ini mesti menjadi landasan utama bagi pemerintah dan aparat kepolisian untuk menghentikan seluruh aktivitas PT TMS, memproses hukum atas seluruh tindak kejahatan perusahaan, dan menghentikan proses hukum atas seluruh warga yang dikriminalisasi.

Membiarkan PT TMS terus beroperasi, berikut proses hukum atas warga yang dikriminalisasi tidak dihentikan, sama halnya dengan upaya nyata pemerintah dan institusi Polri yang mengangkangi hukum itu sendiri. (Mil/ Muiz)