Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KY Akan Periksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024

KY Akan Periksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Mei 2023. Pemeriksaan ini terkait dengan putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, menyampaikan harapannya agar para majelis hakim yang dipanggil dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melakukan penelusuran terhadap adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang merupakan kewenangan Komisi Yudisial.

Selain majelis hakim, KY juga memanggil Ketua PN Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi. Namun, Liliek telah mengonfirmasi bahwa ia tidak dapat hadir dalam pemeriksaan besok.

Miko mengungkapkan bahwa pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena informasi yang ingin dimintakan dari Liliek Prisbawono Adi sangat penting untuk memperjelas perkara ini.

Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 6 Maret 2023.

Laporan tersebut diajukan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili oleh advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal. PN Jakarta Pusat menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. KPU telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan penundaan pemilu pun dibatalkan. Namun, Partai Prima mengajukan kasasi terkait hal ini.

KY akan melanjutkan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memastikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara ini.