Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Konferensi Pers Kemlu
Konferensi Pers Kementerian Luar Negeri Retno Marsudi (foto:kemlu)

Kunjungan Bebas Visa ke Indonesia Ditangguhkan Selama 1 Bulan



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik (DPK) selama 1 bulan .

Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi terkait sikap pemerintah Indonesia tentang perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai Jumat (20/3).

“Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3)

Menurut Menlu, Pemerintah menghimbau kepada WNI agar membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

”Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” tutur Menlu.

Sejumlah negara, menurut Menlu, saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.

Untuk pendatang asing, pemerintah mewajibkan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

“Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya.

Selain itu, Menlu menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Dan juga untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Selain itu, pendatang juga wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

“Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu.

”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkasnya.