Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kuasa Hukum Klaim Penahanan Rizieq Shihab Asal-asalan
Foto: Sindo News

Kuasa Hukum Klaim Penahanan Rizieq Shihab Asal-asalan



Berita Baru, Jakarta — Penerapan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang dikenakan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, adalah akal-akalan polisi agar bisa menahan Habib Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.

“Habib Rizieq kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang supaya membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang Covid, jadi berkerumun undang-undang Covid dibawa ke dinyatakan menghasut, ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya,” terang Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (3/2).

Menurut Alamsyah, surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq tersebut hasil dari dua surat perintah penyidikan oleh polisi.

Padahal, sesuai KUHP hanya dikenal satu azas saja, yakni satu surat perintah penyidikan dan satu surat penangkapan, begitu juga dengan penahanan.

“Nah ini surat perintah penyidikkannya ada dua, surat penahananya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, yang mana dalam Perkap Kapolri itu Cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu, nah disinilah kekaburan atau ketidak jelasan,” katanya.

Berdasar itu, dia mempertanyakan, Habib Rizieq itu didasarkan pada surat perintah penyidikan yang mana dari dua surat perintah tersebut.

Sebab kata Alamsyah, dua surat perintah penyidikann itu memiliki dua nomor tanggal yang berbeda. Pengacara Rizieq Shihab pun menilai bahwa adanya penyimpangan KUHP dan penyimpangan Protap Kapolri.

“Lebih tak etis dan tak tepat lagi, Habib Rizieq datang langsung ke Polda sendirian tanpa dipanggil polisi, tanpa ditangkap polisi untuk diperiksa (sebagai saksi) hanya didampingi kuasa hukumnya, Munarman.”

“Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan sedangkan pengertian ditangkap ini harusnya di luar kantor polisi sehingga melanggar hak azas seseorang,” pungkasnya.