Kronologi Penggeledahan Paksa LBH APIK Jakarta
Berita Baru, Jakarta – Kantor Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) digeledah paksa oleh Anggota Polisi Sektor Matraman dan perlakuan persekusi oleh segerombolan orang yang mengatas namakan Komunitas Islam Maluku.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh penanganan pendampingan hukum yang dilakukan LBH APIK terhadap inisial DW yang diduga disembunyikan oleh pihak LBH APIK.
“Kejadian penggerebekan, intimidasi dan penggeledahan paksa segerombolan orang berjumlah lebih dari 10 orang yang mengatasnamakan sebagai Komunitas Islam Malukudan tindakan mal administratif serta pembiaran oleh anggota kepolisian Polres Jakarta Timur,” jelas LBH APIK dalam Pers Rilis yang diterima Beritabaru.co.
Kronologi Penanganan Pendampingan Hukum DW
Kronologi kasus tersebut terjadi pada hari Selasa, 24 Januari 2020. LBH APIK mendapatkan surat rujukan konsultasi hukum untuk kasus kekerasan terhadap anak perempuan dari Komnas Perempuan yakni DW. Korban berumur 21 tahun itu kemudian mendatangi kantor LBH APIK pada Kamis, 30 Januari 2020.
“Dalam konsultasi tersebut DW menjelaskan bahwa ia sudah 1 (satu) minggu lari atau meninggalkan rumah tinggal orangtuanya karena mendapatkan kekerasan dari orangtuanya yang tidak menyetujui hubungan/relasinya dengan Bd (bukan nama sebenarnya) serta karena perbedaan pilihan keyakinan,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Sabtu 1 Februari 2020, DW menghubungi LBH APIK Jakarta untuk menceritakan bahwa orang tua BD yang tinggal di daerah Matraman, didatangi oleh anggota Polsek Matraman berinisial TR. Anggota polisi tersebut kemudian menghubungi DW untuk mengajak bertemu. DW mau bertemu tapi harus bertempat di LBH APIK Jakarta.
Pertemuan antara DW dan TR berlangsung pada 3 Februari 2020. DW mengatakan kepada TR bahwa dirinya meninggalkan rumah dan tidak ingin bertemu dengan orang tuanya. Saat itu, DW menitipkan surat untuk orang tuanya kepada TR. Setelah berbincang, TR meninggalkan kantor LBH APIK. Setelah itu DW disuruh juga untuk pulang pada pukul 13.30.
Penggeledahan Paksa
“Sekitar jam 14.00 WIB, TR ditemani PR mendatangi kembali kantor LBH APIK Jakarta ditemani oleh rekannya yang berinisial PR. Alasan kedatangan TR kembali ke kantor LBH APIK Jakarta adalahsurat yang ditulis oleh DW tertinggal di kantor LBH APIK,” ujarnya.
Namun, saat surat tersebut diberikan TR menolak dan mereka justru meminta untuk menggeledah kantor LBH APIK dengan tuduhan menyembunyikan DW.
Pihak LBH APIK lantas menolak karena tidak ada surat tugas penggeledahan sebagaimana dalam Pasal 33 KUHAP.
Kemudian pihak LBH APIK menyampaikan kepada kedua polisi itu bahwa DW sudah meninggalkan kantor mereka. Akan tetap TR dan PR berkeyakinan DW masih berada di kantor LBH APIK.
“Tidak lama kemudian, orang tua DW dan segerombolan orang yang mengaku berasal dari Komunitas Islam Maluku datang menggedor pintu dan mengatakan ingin bertemu DW. Salah satunya mengancam akan merusak kantor LBH APIK jika tak mempertemukan DW,” terangnya.
Ayah DW yakin anaknya disembunyikan oleh LBH APIK. Untuk itu, dia memaksa menggeledah seluruh ruangan kantor. Karena terus memaksa, LBH APIK mengizinkan dengan ditemani stafnya dan seorang anggota kepolisan Polsek Kramatjati.
“Setelah DW tidak ditemukan di kantor LBH APIK Jakarta, ayah DW keluar dari kantor LBH APIK Jakarta jam 16.00 WIB dan menemui gerombolan orang yang masih menunggu di depan kantor LBH APIK Jakarta,” ujarnya.
Oleh karena itu, LBH APIK Jakarta mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang telah melakukan penggeledahan paksa dan tidak sesuai prosedur dan tanpa landansan hukum.
“Mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang membiarkan terjadinya intimidasi dan ancaman kekerasan kepada staff LBH APIK Jakarta yang dilakukan oleh segerombolan orang yang berperilaku preman, sehingga menimbulkan trauma bagi staff LBH APIKdan menghambat kegiatan sehari-hari” tegasnya