Kredit Macet Pinjaman Online Capai 1,72 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan jumlah kredit macet pada sektor pinjaman online (pinjol) atau Peer-to-Peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa tingkat kredit macet pinjol, yang diukur berdasarkan tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari, telah meningkat menjadi 3,36 persen per bulan Mei 2023.
“Dalam agregat, tingkat risiko kredit dengan TWP 90 hari naik menjadi 3,36 persen dibandingkan dengan periode April 2023 yang sebesar 2,82 persen,” ungkap Ogi dalam keterangan pers pada Selasa (4/7/2023).
TWP90 adalah indikator yang menunjukkan pembiayaan yang tidak dibayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo oleh peminjam.
Ogi juga mengungkapkan bahwa total pembiayaan yang telah disalurkan oleh pinjol pada bulan Mei 2023 meningkat sebesar 28,11 persen menjadi mencapai Rp51,46 triliun.
Dengan tingkat TWP90 sebesar 3,36 persen pada bulan Mei 2023, maka jumlah kredit macet pada sektor P2P lending pada bulan tersebut mencapai Rp1,72 triliun.
Meskipun mengalami peningkatan, Ogi menilai bahwa rasio kredit macet dalam industri P2P lending masih terkendali. Sejak awal pandemi, tingkat TWP90 telah berada dalam kisaran 2,8 persen hingga 3,3 persen.
Selain itu, menurut Ogi, tingkat TWP90 saat ini masih berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan, yaitu 5 persen.
“Kami anggap itu masih cukup baik karena tingkat TWP90 masih berada di bawah batas 5 persen yang kami tetapkan sebagai ambang batasnya,” tegas Ogi.