Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Sahkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024

KPU Sahkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif (Pileg) DPR 2024. Langkah ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Proses ini diadakan untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam hasil pemilihan.

Dalam rapat pleno yang digelar di gedung KPU hari Minggu (28/7/2024) di Kantor KPU, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengumumkan bahwa hasil rekapitulasi telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. “Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024,” ujar Afifuddin pada Minggu (28/7/2024).

Perubahan hasil rekapitulasi mencakup beberapa daerah, baik untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk DPR RI, perubahan terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, hasil Pemilu DPD RI mengalami perubahan di Dapil Sumatera Barat. Adapun untuk DPRD Provinsi, perubahan terjadi di wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Selain itu, hasil untuk DPRD Kabupaten/Kota juga mengalami perubahan signifikan di berbagai daerah, seperti Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, dan sejumlah wilayah lainnya di seluruh Indonesia.

Afifuddin menegaskan, “Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024, pukul 17.44 WIB.”

Dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif 2024, yang diumumkan oleh KPU pada Minggu (28/7/2024), PDIP menempati posisi teratas dengan perolehan suara terbanyak, mencapai lebih dari 25 juta suara. Di posisi kedua, Golkar memperoleh sekitar 23 juta suara, diikuti oleh Gerindra dengan lebih dari 20 juta suara. PKB mencatatkan hasil yang signifikan dengan sekitar 16 juta suara, sementara Nasdem juga menunjukkan perolehan yang kuat dengan hampir 15 juta suara.

PKS berada di posisi berikutnya dengan lebih dari 12 juta suara, sementara Demokrat memperoleh sekitar 11 juta suara. PAN juga menunjukkan performa yang solid dengan hampir 11 juta suara. PPP meraih lebih dari 5 juta suara, diikuti oleh PSI dengan sekitar 4 juta suara. Partai-partai lain, termasuk Perindo dan Partai Gelora, mencatatkan perolehan suara masing-masing lebih dari 1 juta, dengan Hanura dan Partai Buruh memperoleh lebih dari 900 ribu suara.

Di posisi akhir, Partai Ummat, PBB, Garuda, dan PKN masing-masing mencatatkan hasil yang lebih kecil, namun tetap signifikan dalam konteks pemilihan ini. Perolehan suara ini mencerminkan dinamika politik yang berkembang dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang komposisi kekuatan partai di DPR RI setelah proses rekapitulasi ulang.

Keputusan ini diambil setelah KPU RI melaksanakan putusan MK yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024, yang mencakup berbagai putusan seperti pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan rekapitulasi suara ulang.