KPU Pastikan Telusuri Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilhan Umum (KPU) bakal menelusuri dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual untuk meloloskan sejumlah partai politik (parpol) mengikuti Pemilu 2024.
“Di KPU ada mekanisme pengawasan internal, ada divisi hukum dan pengawasan. Ada laporan seperti ini, nanti kami akan mempersiapkan katakanlah menelusuri informasi atau data yang berkembang,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Hasyim mengklaim KPU tak akan melakukan kecurangan karena telah memberikan arahan kepada KPU Provinsi di kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual sesuai aturan.
Menurutnya, KPU telah menyiapkan layanan bantuan kepada parpol yang masih kesulitan menyiapkan berkas-berkas.
Selain itu, KPU juga menjalin komunikasi dengan parpol terkait beberapa ketentuan, seperti batas pendaftaran, dan penyerahan dokumen verifikasi perbaikan untuk memastikan kesiapan parpol.
Selanjutnya, Hasyim menyebut pihaknya juga menyampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota untuk menerapkan asas perlakuan setara kepada semua parpol.
“Asas perlakuan setara diterapkan sehingga tidak ada pilih kasih, menguntungkan atau merugikan partai tertentu. Ini juga supaya tidak ada perlakuan yang diskriminatif atau dianggap menguntungkan parpol tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU disomasi terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN.
“Kami menyampaikan atau mengirim somasi kepada KPU RI,” ujar kuasa hukum Pelapor Ibnu Syamsu Hidayat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ibnu mengklaim menerima sejumlah laporan dari berbagai ketua komisioner, anggota komisioner di daerah maupun pegawai teknis KPU di beberapa daerah yang menyampaikan dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Ibnu menyebut sebanyak delapan sampai sembilan orang berasal dari tiga sampai lima kabupaten/kota dan dua provinsi yang telah melapor kepada pihaknya.
Ia pun memberikan waktu selama satu pekan untuk KPU menindaklanjuti somasi yang dilayangkan tersebut. Apabila tidak direspons, pihaknya bakal mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami rencananya akan menindaklanjuti ini secara serius misalkan melalui DKPP karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib,” katanya.