Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Debat KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Foto: Istimewa)

KPU: Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi, Lanjut Verifikasi Faktual



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 dan saat ini memasuki tahapan verifikasi faktual.

“Iya, jadi Partai Prima telah diputuskan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sabtu (1/4), sebagaimana dikutip dari laporan detikcom.

Idham Holik menyebut, untuk verifikasi administrasi Partai Prima dilakukan 28-31 Maret 2023, pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

Sementara itu, verifikasi faktual akan dilakukan mulai dari 1-19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.

“Oleh karena itu sebagaimana jadwal yang telah kami tuangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023 bahwa di tanggal 1 ini ada dua kegiatan, pertama ini adalah pencarian sampel Parpol Prima,” kujarnya.

“San kami juga pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh,” sambung Idham Holik.

KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.