Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Catat Sebanyak 79 Ribu Petugas KPPS Reaktif Covid-19
Petugas KPPS tengah melakukan rapid test Covid-19 (Foto : Istimewa)

KPU Catat Sebanyak 79 Ribu Petugas KPPS Reaktif Covid-19



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan sebanyak 79 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan reaktif Covid-19 jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada 79.241 petugas KPPS reaktif usai menjalani rapid test. Sebanyak 4.824 orang telah diganti jelang pemungutan suara.

“Reaktif 79.241 orang. Isolasi mandiri 10.087 orang, swab lanjutan 19.897 orang, diganti 4.824 orang, rapid ulang 5.115,” ujar Ilham melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/12).

Ilham menyampaikan terdapat 6.779 orang petugas ketertiban TPS yang reaktif Covid-19. Sejumlah 560 orang diisolasi mandiri, 2.395 orang telah menjalani tes swab, 510 orang rapid tes ulang, dan 1.390 orang diganti.

Selain itu, Ilham juga menyampaikan ada 39.318 orang petugas KPPS yang hasil rapid tesnya belun diterima KPU RI. Begitu pula dengan 2.434 orang petugas ketertiban TPS.

“Data di atas bersifat dinamis dan akan terus di-update berdasarkan laporan secara berjenjang,” ucap Ilham.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada serentak ditengah penyebaran pandemi Covid-19 yang masih luas di Indonesia mendapatkan banyak kritikan dari kalangan masyarakat.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj pada September 2020 lalu, ia meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 hingga berakhirnya Covid-19.

“Meminta agar KPU RI, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020,” kata Said Aqildalam keterangan resminya, Minggu 20 September 2020.

Menurutnya, melindungi kelangsungan hidup manusia dengan protokol kesehatan sangat penting dilakukan. Kata dia, seharusnya prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan karena penularan Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.