Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sasar 100 KUA, Menag Tetapkan Enam KUA Role Model Revitalisasi
Ketua Tim Revitalisasi KUA, Muhammad Adib Machrus. (Foto: Dok. Kemenag RI)

Sasar 100 KUA, Menag Tetapkan Enam KUA Role Model Revitalisasi



Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag menetapkan enam Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi role model Revitalisasi KUA. Revitalisasi KUA tersebut merupakan salah satu program unggulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu program seratus hari bertugas Gus Yaqut memimpin Kemenag.

Muhammad Adib Machrus, Ketua Tim Revitalisasi KUA mengatakan, enam KUA yang direncanakan menjadi role model telah melalui uji kelayakan dan memenuhi syarat layanan publik. Di tahun 2021 direncanakan menyasar 100 KUA di Indonesia. 

“Untuk melakukan revitalisasi pada 100 KUA, kita membutuhkan role model. Kami pun menetapkan enam KUA yang telah memenuhi syarat minimal layanan publik sebagai role model,” ujar Ketua Tim Revitalisasi KUA Adib Machrus, Jakarta, Senin (29/3/2021). 

Dilansir dari laman kemenag.go.id, enam KUA tersebut diantara KUA Kec.Ciawi Gebang, Kuningan, Jawa Barat, KUA Kec. Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah, KUA Kec. Sewon, Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta, KUA Kec. Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, KUA Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung, dan KUA Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Adib ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh enam KUA model tersebut. Pertama, kelayakan serta ketersediaan sarana dan prasarana. Dia memastikan KUA tersebut adalah gedung baru yang pembangunannya menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Meski gedung baru, kita tetapkan standar layanan publik yang meliputi kelengkapan ruangan, kecukupan ruangan untuk layanan publik seperti Balai Nikah, front office, ruang konsultasi, ruang kepala, ruang staf, dan sebagainya. Enam KUA tersebut sudah kita latih penguatan beberapa aspek layanan,” terangnya. 

Syarat kedua yaitu standar layanan publik lain yang menjadi pertimbangan terkait jumlah penduduk yang dilayani, termasuk problem sosial yang ada di masyarakat yang mendesak untuk diselesaikan. Sehingga layanan yang disediakan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat di mana KUA itu berada.

“Pertimbangan selanjutnya adalah gedung KUA tersebut tidak terlalu jauh masuk ke dalam pedalaman. Minimal KUA tersebut berada di daerah urban, daerah di mana satu wilayah itu jumlah masyarakatnya banyak. Ini juga masuk menjadi pertimbangan kami untuk menetapkan standar layanan publik,” sambung Adib. 

Ketiga menurut Adib adalah ketersediaan SDM. Pihaknya juga telah melakukan inventarisasi kebutuhan SDM pada KUA yang dijadikan role model Revitalisasi dan akan menambahkan SDM jika dibutuhkan. 

Tidak hanya itu, Dia memastikan pihaknya telah mempelajari, mengamati, dan mengkaji kelayakan unit pelaksana teknis (UPT) terkecil pada Kementerian Agama tersebut. Tim revitalisasi telah menginventarisasi dan menemukan enam KUA itu yang hampir sempurna memenuhi kriteria KUA Baru itu.

Bahkan, pejabat yang pernah bertugas sebagai kepala KUA di Pula Dewata itu telah menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk menyempurnakan enam KUA dan seratus KUA piloting. Selain itu, pihaknya juga menunjuk konsultan untuk memberikan rekomendasi mengenai bentuk layanan, alur layanan, hingga infrastruktur yang layak.

“Nantinya itu akan kita jadikan standar untuk menduplikasi enam KUA kick off kepada KUA di tempat lain. Jadi, enam KUA kick off akan menjadi model bagi KUA yang lain. Ini menandai era baru KUA yang benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya kepada masyarakat, yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” tukas Adib. (MKR)