Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Bolsel Tetapkan DPT Pemilu 2024
KPU Bolsel saat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPT pada Pemilu 2024, yang digelar di Kantor Desa Popodu, Rabu (22/6). Foto: Apr

KPU Bolsel Tetapkan DPT Pemilu 2024



Berita Baru, Bolsel — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah itu sebanyak 51.905 jiwa.

Rapat pleno terbuka penetapan DPT tersebut dihadiri komisioner KPU, perwakilan partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Bolsel, yang digelar di Kantor Desa Popodu, Rabu (21/6).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Bolsel, Hirsan Mohammad, menjelaskan dari total pemilih 51.905 tersebut; perempuan berjumlah 25.030 pemilih sedangkan laki-laki 26.875 pemilih.

“Tentu penetapan DPT ini merupakan proses panjang dan secara berjenjang yang dimulai dari pelaksanaan Coklit, pleno DPS, DPSHP, dan DPSHP tingkat akhir,” katanya.

Oleh sebab itu, Hirsan berterima kasih kepada seluruh jajaran PPK, PPS hingga Pantarlih yang telah menunjukkan kinerja, loyalitas dan kekompakan dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 nanti.

“Namun yang perlu diingat paska penetapan DPT bukan berarti data pemilih sudah selesai. Pemutakhiran data pemilu akan terus bergerak. Tetap akan ada saran perbaikan data, baik yang pindah penduduk atau meninggal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi, menuturkan penetapan DPT merupakan tahapan krusial pada pemilu, sebab hal demikian merupakan dasar untuk menentukan kebutuhan logistik di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Daftar pemilih adalah jantung pemilu. Sukses dan tidaknya sebuah pemilu ditentukan oleh kualitas daftar pemilih,” ujarnya.

Stanly menambahkan, terkait dengan pemutakhiran data pemilih tersebut, setelah diumumkan DPT, pihaknya akan memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga Daftar Pemilih Khusus (DPK).***