Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai Tersangka
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Hutama Yonathan turut dipamerkan dalam konferensi pers KPK, Sabtu (28/11).

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai Tersangka



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat. 

Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 27 November 2020.

“KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan menemukan tersangka sebagai berikut. Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajay Muhammad Priatna), dan sebagai pemberi Saudara HY (Hutama Yonathan),” kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11).  

Firli menyebut, Ajay telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. 

Ajay sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Hutama selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.