Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK

KPK Tetapkan Enam Pejabat Pemkab Sorong Jadi Tersangka



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Keenam tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa (14/11/2023).

Enam tersangka tersebut adalah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Firli Bahuri menjelaskan bahwa konstruksi perkara dimulai saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Surat tugas dikeluarkan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan dari situ muncul serangkaian komunikasi terkait pemberian suap agar temuan tim pemeriksa BPK tidak diungkap.

“Saat ini, besaran uang yang diberikan dan diterima masih terus didalami oleh tim penyidik dan dikembangkan dalam penyidikan,” tambah Firli Bahuri.

Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.