Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Tegas Akan Tindak Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China: Jika Ada Unsur Korupsinya
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). (Foto: JIBI-Nurul Hidayat)

KPK Tegas Akan Tindak Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China: Jika Ada Unsur Korupsinya



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengatakan akan menindak praktik ekspor ilegal ore nikel ke China seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK punya kajian juga. Di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” kata Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria sebagaimana dikutip dari laporan CNNIndonesia.com, Jumat (23/6).

Disebutkan Dian, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, kegiatan ekspor ilegal ke negara lain masih saja terjadi. Dian menuturkan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.

“Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor,” tegas Dian.

Selisih Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China Tembus Rp14,5 Triliun

Lebih lanjut Dian Patria menyebut ada selisih nilai ekspor ore nikel ilegal ke China sebesar Rp14,5 triliun sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Angka itu didapatkan usai KPK membandingkan data ekspor ore nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor ore nikel di laman Bea Cukai China.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Dian kepada wartawan, Jumat (23/6).

Disebutkan Dian, berdasarkan data yang dikirimkan KPK, selisih nilai ekspor pada 2020 senilai Rp8.640.774.767.712,11 (Rp8,6 triliun). Kemudian, pada 2021 sebesar Rp2.720.539.323.778,94 (Rp2,7 triliun) dan Rp3.152.224.595.488,55 (Rp3,1 triliun) selama Januari hingga Juni 2022.

Data itu memaparkan China mengimpor ore nikel seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton sejak 2020 hingga Juni 2022. Rinciannya adalah pada 2020 China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram. Kemudian, China kembali mengimpor ore nikel seberat 839.161.249 kilogram dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022.

Dian juga menyatakan ekspor ore nikel ke China itu ilegal lantaran pemerintah telah melarang kegiatan tersebut sejak Januari 2020. “Ya ilegal kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” ujarnya.

Ia menyebut ore nikel yang diekspor secara ilegal itu diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara. “Mestinya dari lumbung nikel ya Sulawesi dan Maluku Utara,” ucap Dian.