KPK Tarik Perlindungan Keamanan dan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencabut perlindungan keamanan dan menolak memberikan bantuan hukum kepada Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri, yang saat ini menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Perlindungan keamanan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006, yang mencakup tindakan pengawalan, persenjataan, dan perlindungan terhadap keluarga, ditarik sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah terkait Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ujar Ali.
Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dengan dicopotnya sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK, dan penolakan bantuan hukum, nasibnya akan ditentukan oleh proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.