KPK Sita Kendaraan Mewah dan Properti Milik Tersangka TPPU Rafael Alun
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan dan penelusuran terhadap aset yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tim penyidik KPK berhasil menyita beberapa kendaraan mewah yang dimiliki oleh Rafael, termasuk dua unit mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, satu unit motor gede Triumph 1.200cc juga disita di Yogyakarta.
“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua unit mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Selain kendaraan, tim penyidik KPK juga berhasil menyita beberapa properti yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada Rafael. Properti yang disita antara lain rumah mewah di Simprug, rumah kontrakan di Blok M, dan sebuah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Rafael melakukan pencucian uang dengan menggunakan hasil gratifikasi untuk membeli beberapa aset tersebut. Dugaan tersebut mengindikasikan bahwa Rafael mengalihkan aset yang diduga berasal dari korupsi.
Kasus TPPU ini muncul setelah KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang konsultansi pembukuan dan perpajakan.
KPK terus melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkapkan seluruh fakta dan memastikan keadilan terwujud dalam proses hukum yang sedang berjalan.