KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah
Berita Baru, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen transaksi perbankan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah terkait dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur.
Penyitaan dilakukan usai penyidik memeriksa pegawai Bank Sulselbar Makassar, Mawardi, Rabu (14/4).
“Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA [Nurdin Abdullah],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (15/4).
Selama proses pemeriksaan, Ali menyampaikan penyidik KPK masih terus mengusut uang yang diterima Nurdin dan penggunaannya. Hal itu didalami melalui saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sari Pudjiastuti, Sri Wulandari selaku pihak swasta, dan pegawai BUMN Siti Abdiah Rahman.
“Didalami pengetahuan para saksi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA yang merupakan pemberian dari para kontraktor di antaranya dari tersangka AS [Agung Sucipto],” tambah Ali.
Sementara untuk saksi bernama M. Ardi yang berprofesi sebagai Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakukang, dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang milik Nurdin melalui transaksi perbankan.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Mereka ialah Nurdin, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung.