Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar Milik Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4). (Foto: Istimewa)

KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar Milik Rafael Alun



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 20 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp150 miliar yang merupakan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

“Ini merupakan total dari 20 aset yang telah disita, dengan total nilai mencapai 150 miliar rupiah,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada Kamis (22/6/2023).

Ali menjelaskan bahwa aset yang disita dari Rafael Alun tersebar di tiga kota, yaitu enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 aset di Manado, Sulawesi Utara.

Penyitaan aset Rafael Alun merupakan langkah yang diambil oleh KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Tindakan ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan pemulihan aset keuangan negara dan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” jelas Ali.

Pada hari Senin (3/4), KPK secara resmi menahan dan memberikan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael Alun juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selama penyidikan, penyidik KPK juga menyita kotak penyimpanan berisi uang senilai sekitar 32,2 miliar rupiah dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro.