Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buku Hitam Ferdy Sambo

Buku Hitam Ferdy Sambo



Berita Baru, Jakarta – Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut kliennya memiliki buku hitam. Buku hitam tersebut dibawa saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berakhir dengan sanksi pemecatan.

Menurut Rasamala, Ferdy Sambo merupakan sosok yang rajin mencatat setiap aktivitas atau kegiatannya sejak jadi anggota Polri.

“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/10/).

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara persis isi dari buku hitam catatan Ferdy Sambo tersebut, sehingga enggan membuat asumsi. 

Rasamala mengatakan, jika ada informasi penting dalam buku hitam Sambo yang bisa berguna untuk memperbaiki keadaan Polri maka hal itu bisa saja disampaikannya.

Namun yang pasti, menurut Rasamala Ferdy Sambo adalah sosok yang mencintai institusi kepolisian. Ferdy Sambo sejak awal menyampaikan bersedia kooperatif dalam menghadapi kasus hukumnya.

“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” ujar Rasamala.

“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut, selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” sambung Rasamala.

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, membeberkan isi dari buku hitam yang kerap dibawa oleh kliennya itu.

Arman Hanis mengungkapkan, buku hitam yang dibawa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan sejak lama.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujar Arman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10), dilansir dari Kompas.com.

Arman Hanis menjelaskan, buku hitam itu juga dibawa saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berakhir dengan sanksi pemecatan.

Kemudian, Arman menekankan buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak masih menjabat Kepala Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Jabatan itu biasa diduduki polisi berpangkat komisaris besar (kombes). “Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” kata Arman Hanis.