Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
(Foto: KPK)

KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/1).

Ali mengatakan, empat saksi yang dipanggil itu yakni Direktur PT Energi Bumi Sarmello Dwi Juli Harsono, Petani Edi Yanto, ibu rumah tangga Go Natalia Widjaja, dan Komisaris PT Indosoy Lestari Iwan Suryanto. KPK berharap mereka semua hadir memenuhi panggilan. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.

Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo menjadi tersangka penyuap. Mereka ialah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Dia mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan.

Dalam kasus ini, penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.