Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

KPK Menyita Aset Senilai Rp30 Miliar Terkait Kasus TPPU



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menyita aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Tindakan ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejauh ini, tim penyidik telah menyita aset senilai lebih dari Rp30 miliar, yang terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (13/5/2023).

Ali juga mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik lembaga antirasuah ini masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan tersangka RHP.

Penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara.

“Tim masih terus melacak aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih dilakukan agar nantinya dapat digunakan dalam pemulihan aset hasil korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah mengembangkan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK menemukan keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, dan akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu Simon Pampang (SP), Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), serta Marten Toding (MT), Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).