Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Kembali Geledah Kantor Perdagangan Bebas Bintan
(Foto: Tribun)

KPK Kembali Geledah Kantor Perdagangan Bebas Bintan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Dalam proses tersebut, KPK menyita berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (28/3/2023) kemarin berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi barang kena cukai.

“Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

“Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka,” sambungnya.

Ini merupakan penggeledahan kali kedua yang dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Senin (27/3/2023), KPK sudah lebih dulu menggeledah satu lokasi yang berada di Tanjungpinang. Ali tidak menyampaikan detail lokasi tersebut.

KPK menemukan dan mengamankan barang bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menurut KPK, kasus ini berbeda dengan penyidikan sebelumnya yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini, namun belum mengumumkannya ke publik.