KPK dan MAKI Tanggapi Pernyataan Bupati Banyumas Soal “Dipanggil Sebelum OTT”
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein yang belum lama ini viral, terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Dalam video berdurasi 24 detik yang tersebar di media sosial, Husein memberikan pernyataan saat tengah menjadi pembicara di sebuah acara. Ia menyebut bahwa apabila KPK menemukan kepala daerah yang membuat kesalahan tidak langsung di OTT melainkan memanggilnya terlebih dahulu.
“Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak,” kata Husein dalam cuplikan video.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua kepala daerah agar menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar. KPK mempersilakan kepala daerah tak ragu melakukan hal baru demi membuat daerahnya kian maju dan lebih baik.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannyaa, dikutip dari merdeka.com, menyampaikan bahwa kepala daerah tidak perlu takut dengan operasi tangkap tangan (OTT).
“Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT,” ujar Ipi, Senin (15/11).
Menurut Ipi, KPK meminta komitmen kepala daerah fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.
Kedelapan area tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Setiap area intervensi tersebut telah diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi oleh KPK secara berkala.
“Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi,” tukas Ipi.
Tanggapan MAKI
Terkait penyataan Bupati Banyumas yang kontroversi itu, MAK menganggap pola pikir tersebut seperti kekanak-kanakan. “Saya kira sikap Bupati Banyumas itu sikap yang kekanak-kanakan. Karena apa? KPK juga tidak seperti bapak otoriter yang akan selalu menyalahkan anak, menjewer anak, memukul anak,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari detik.com, Senin (15/11).
“Justru tugasnya bupati dan pemerintahan, termasuk gubernur dan presiden itu kan memastikan sistem anggaran yang bagus, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Boyamin juga menegaskan, ketika seorang kepala daerah menjalankan semua tugasnya dengan benar, korupsi tidak akan terjadi. Boyamin malah mendukung KPK memberi ilmu pencegahan korupsi pada para kepala daerah.
“Kalau semua itu dijalankan, pasti tidak akan ada masalah, tidak akan ada korupsi. Justru KPK itu mendampingi untuk pencegahan itu diikuti, jangan kemudian ada pola mau OTT, tapi dipanggil dulu. Ini namanya logika yang terbalik-balik,” katanya.
Boyamin menilai Achmad Husein tak layak menjadi Bupati Banyumas dengan pola pikir seperti itu. Seharusnya sebagai kepala daerah, lanjut Boyamin, Achmad Husein menjadi contoh yang baik bagi bupati lainnya
“Dan saya kira pada posisi tertentu, bupati pola pikirnya seperti itu menjadi tidak layak jadi bupati. Kalau dia menyejahterakan rakyatnya, tidak korupsi, kalau berurusan dengan KPK malah berani,” ujarnya.
“Kalau perlu justru membanggakan apa yang dikerjakannya dan minta kalau perlu dijadikan contoh pilot project di KPK untuk di kabupaten kabupaten yang lain,” sambung dia.
Boyamin beranggapan perkataan Achmad Husein pertanda kekhawatiran. Khawatir yang dimaksud yakni munculnya ketidakadilan aparat penegak hukum.
“Meskipun saya sebenarnya belum punya catatan terhadap Bupati Banyumas itu. Karena setahu saya relatif baiklah dalam memimpin, tapi kan bisa aja ada kekhawatiran nanti kalau kemudian ada sesuatu yang benar tapi disalahkan,” ujarnya.
“Maka fokuslah bekerja, fokuslah memimpin pemerintahan, melayani rakyatnya dengan sebaik-baiknya anggaran pertanggungjawabkan sampai rupiah demi rupiahnya, dengan berbasis kinerja dan kemudian pemerintah juga berdisiplin otomatis nanti akan menjadi contoh yang baik,” tukasnya.
Klarifikasi Bupati Banyumas
Setelah mendapa banyak respons, Bupati Husein angkat bicara. Menurutnya, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.
“Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah,” ujar Husein, mengutip Antara, Minggu (14/11).
Dia kemudian menegaskan terkait video dirinya yang berdurasi 24 detik itu, perlu diberikan klarifikasi apa pun ke media. “Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi,” kata Husein.
Ia juga menyampaikan, pernyataan dirinya itu dilatarbelakangi karena dengan di lakukannya-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik. Selain itu, lanjut dia, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.
Husein mengatakan, jika dilihat, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.
“Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara. Kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa,” terang Husein.
Husein pun kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut dia sampaikan dalam ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan, dan cuplikan videonya tidak lengkap.
“Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya, mulai dari Presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda,” jelas dia.