Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

KPK Dalami Sumber Gratifikasi Aset Bupati Probolinggo



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber gratifikasi dan kepemilikan aset dalam kasus yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS).

Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa (12/10) memeriksa 11 saksi untuk dia dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo pada 2021, gratifikasi, dan pencucian uang.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikian aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Sebelas saksi yang diperiksa, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Kabid Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo, Taufiqi, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Cahyo Rachmad Dany.

Selanjutnya, Widya Yudyaningsih selaku Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Nuzul Hudan selaku Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Winda Permata Erianti selaku PNS dan tiga notaris masing-masing Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

Terkait kasus seleksi jabatan, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Sari dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan.