KPK Dalami Aduan Dugaan Bupati Cianjur Selewengkan Dana Bantuan Korban Gempa
Berita Baru, Jakarta – Bupati Cianjur, Herman Suherman dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan dana gempa oleh Acsenahumanis Respon Foundation (ARF), pada Jumat (23/12) lalu.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan dan memastikan akan mendalami aduan penyelewengan bantuan asing tersebut.
“Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” kata Ali Fikri, Senin (26/12).
Ali juga menyebut KPK lebih dulu akan melakukan verifikasi. “Segera kami tindaklanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan,” ucap Ali.
Selain itu, Ali mengatakan KPK membutuh waktu untuk memproses laporan itu. Sebab, KPK bakal melakukan pengayaan informasi mengenai informasi tersebut.
“Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut,” pungkas Ali singkat.
Laporan Acsenahumanis Respon Foundation
Acsenahumanis Respon Foundation(ARF) menyebut, bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batre carge untuk tenda.
“Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” dikutip sebagaimana laporan dari ARF.
ARF menyebut Bupati Herman memanfaatkan jabatannya dengan mengubah alur bantuan yang diserahkan kepada pihak partai serta diperjualbelikan di pasar.
ARF menuding Herman memangkas distribusi tersebut. “Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan ke partai dan dijual ke pasar,” jelasnya.
“Artinya Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar,” sambung laporan ARF.
Disebutkan juga bahwa bantuan untuk korban gempa Cianjur imi diturunkan di tempat penyimpanan lain berupa ruko. Sehingga masyarakat dapat mengambil bantuan ifu tanpa menggunakan standard operating procedure (SOP).
“Bantuan yang tadinya ditempatkan gudang penunjukan dipindahkan ke ruko-ruko dan masyarakat dapat langsung mengambil bantuan tanpa prosedur SOP, dan pemindahan bantuan dari gudang BNPB ke ruko,” tutupnya.