Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Bantah Penyidikan Kasus Mentan SYL Karena Alasan Politis
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Detik.com)

KPK Bantah Penyidikan Kasus Mentan SYL Karena Alasan Politis



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah bahwa penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memiliki alasan politis.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan semata-mata karena alasan penegakan hukum.

Ali Fikri mengakui bahwa seringkali tindakan penegakan hukum oleh KPK dikaitkan dengan alasan politis, terutama ketika kasus-kasus tersebut melibatkan politisi dan mendekati tahun politik. Namun, KPK menegaskan bahwa fokus mereka adalah menjalankan proses penegakan hukum.

“Kalau kita lihat data memang dari beberapa waktu atau sejak KPK berdiri itu sudah banyak politisi atau tersangka yang berlatar belakang politik. Tapi kami ingin tegaskan yang KPK lakukan adalah proses penegakan hukum,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Pusat dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (29/9/2023).

Ali menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini masih dalam tahap penggeledahan dan langkah ini hanya awal dari proses penyidikan. Namun, ia enggan memberikan rincian mengenai siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetapi yang pasti bahwa dalam proses penyidikan di KPK sendiri ini berbeda ya, di KPK ada SOP, dalam proses penyidikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini mengikuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ali juga menyatakan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9) hingga Jumat pagi.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” tambahnya.