Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

KPK Amankan Barang Bukti Baru dari Rumah Sekda Hulu Sungai Utara



Berita Baru, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Dinas (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Jumat (19/11).

Penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.

”Tim Penyidik pada Jumat (19/11) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Yaitu kediaman Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyampaikan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan dokumen elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara. ”Analisis lanjutan akan dilakukan tim penyidik dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara itu merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Abdul Wahid, bupati HSU dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.

Tak hanya jual beli jabatan kepala Dinas PUPRP, Abdul Wahid juga diduga menerima suap dari proyek-proyek di Kabupaten HSU. Sebab pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut. Abdul Wahid menyetujui paket plotting itu dengan syarat ada fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk dirinya dan 5 persen untuk Maliki.

Pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki berasal dari Marhaini dan Fachriadi senilai sekitar Rp 500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lain melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Yakni Rp 4,6 miliar pada 2019, Rp 12 miliar pada 2020, dan Rp 1,8 miliar pada 2021.

Abdul Wahid disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 65 KUHP.