Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPI Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar Pranowo

KPI Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar Pranowo



Berita Baru, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV jelang Pilpres 2024.

Keputusan ini diambil setelah sidang pleno pada Rabu (13/9/2023).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan, “Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut.”

Tulus menjelaskan bahwa alasan utama KPI memutuskan tayangan azan itu tidak termasuk pelanggaran adalah karena tidak ada pasal yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut, dan tayangan tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Selain itu, KPI juga mempertimbangkan bahwa Ganjar masih belum resmi menjadi calon presiden yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Tulus mengatakan, “Jadi memang pertimbangan utamanya adalah memang statusnya sebagai apa. Karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan kami, kehadiran pak Ganjar sebagai talent dan bukan merupakan bagian pengiklanan.”

Untuk mengatasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan bekerja sama dengan Gugus Tugas yang melibatkan KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. KPI juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga independensi siaran dan tidak memihak calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Kemunculan Ganjar dalam tayangan azan televisi swasta mengundang banyak reaksi dan diperdebatkan terkait politik identitas. Tayangan tersebut dipandang sebagai bagian dari dukungan dari stasiun televisi tersebut, yang memiliki kaitan dengan partai yang mengusung Ganjar.