Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPA: Omnibus Law Belum Disahkan Saja Perampasan Tanah Begitu Marak

KPA: Omnibus Law Belum Disahkan Saja Perampasan Tanah Begitu Marak



Berita Baru, Jakarta – Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (Seknas KPA) mengatakan jika Omnibus Law nanti disahkan, maka perampasan tanah milik rakyat akan semakin marak.

“Omnibus Law belum disahkan saja, perampasan tanah untuk infrastruktur begitu maraknya. Apalagi kalau sudah disahkan,” ujarnya dalam postingan akun Twitter @SeknasKPA, Sabtu (19/9).

Menurutnya, belum adanya Omnibus Law saja, berbagai konflik agraria dengan masyarakat sering terjadi. Misalnya pada 2016, pemerintah menggusur 11 desa dengan kekuatan aparat bersenjata di Kecamatan Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, yang merupakan sentra pertanian Jawa Barat hanya untuk membangun Proyek Strategis Nasional Bandara Kertajati yang kemudian sepi dan merugikan ekonomi negara.

Seknas KPA juga mengingatkan bahwa dengan disahkannya RUU Omnibus Law, tanah rakyat akan sangat mudah digusur dengan dalih investasi ataupun proyek strategis nasional.

“Bahkan jika ada rakyat yang menolak penggusuran demi mempertahankan tanahnya, ruang hidupnya bisa dipenjarakan dengan dalih menghalangi investasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja saat ini sedang mengharmonisasikan pasal-pasal krusial.

“Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal yang krusial, sinkronisasi dan perumusan,” ujarnya, Selasa (15/9).

Lebih lanjut Airlangga Hartarto mengungkapkan, finalisasi sudah dapat dilakukan karena pembahasan terkait poin-poin dalam RUU Cipta Kerja bersama pihak DPR RI sudah mencapai 90 persen.

Berdasarkan penuturannya, hampir seluruh klaster strategi dalam RUU Cipta Kerja telah mendapat persetujuan dari partai politik.