Korupsi Manipulasi Tukin di ESDM Diduga untuk Beli Aset
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terkait dugaan korupsi manipulasi uang tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dipakai untuk membeli aset.
“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).
Ali menyebut uang dugaan korupsi itu juga digunakan untuk operasional para tersangka. Selain itu dipakai untuk melancarkan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada juga untuk ‘operasional’ gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan suap kepada anggota BPK, Ali menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Ia pun menyinggung peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus manipulasi tukin ini.
“Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. Terdapat 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Dari kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Ali.