Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korea Selatan Hapus Undang-undang Pengenaan Bea Cukai Impor Boneka Seks

Korea Selatan Hapus Undang-undang Pengenaan Bea Cukai Impor Boneka Seks



Berita Baru, Internasional – Pihak berwenang Korea Selatan telah mengumumkan bahwa mereka telah mengahpus undang-undang yang mengenakan bea cukai atas impor boneka seks seluruh tubuh.

Sebelumnya bea cukai setempat sering menyita boneka seks yang dibawa ke negara itu dengan dalih undang-undang yang melarang impor barang-barang tersebut karena dianggap berbahaya bagi tradisi negara dan moralitas publik.

Di bawah pedoman baru, layanan bea cukai Korea Selatan akan mengizinkan impor boneka seks, meskipun beberapa model, seperti boneka seks anak-anak, tidak boleh digunakan.

“Ini keputusan yang masuk akal meski agak terlambat,” kata Lee Sang-jin, mantan kepala perusahaan pengimpor boneka seks.

“Kami pikir hak rakyat kami untuk mencari kebahagiaan dan menggunakan (boneka seks) dalam kehidupan pribadi mereka telah dibatasi oleh negara. Ada berbagai jenis orang yang menggunakan (boneka seks), termasuk mereka yang terasing secara seksual atau mereka yang membutuhkannya untuk tujuan artistik.”

Seperti dilansir dari Sputnik News, impor boneka seks juga menjadi topik sensitif di Korea Selatan, banyak organisai hak perempuan dan organisasi konservatif yang menentangnya. Pada tahun 2019, sebuah petisi untuk ke kantor kepresidenan Korea Selatan menyerukan larangan impor boneka seks seukuran manusia memperoleh lebih dari 237.000 tanda tangan.

Mereka yang menentang membawa boneka seks ke Korea Selatan berpendapat bahwa benda-benda semacam itu merusak moral publik dan bahkan mungkin berkontribusi pada peningkatan kejahatan seks.