Kopri PMII Jember Desak Pemkab Jember dan DPRD Realisasikan UU TPKS Secara Masif
Berita Baru, Jember – Kopri PC PMII Jember mendesak pemerintah kabupaten dan DPRD menerapkan realisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara masif di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim)
Ketua Kopri PMII Jember Kholisatul Hasanah menegaskan, masalah perempuan dan anak di Kota Suwar Suwir tersebut sangat kompleks. Oleh karenanya UU TPKS mendesak untuk segera direalisasikan.
“Kami menggelar audiensi dengan pemkab dan DPRD untuk mendesak realisasi Jember yang ramah gender karena kompleksnya permasalahan yang ada, sehingga mengenai perempuan dan anak menjadi isu kemanusiaan yang harus segera dituntaskan,” kata Kholisatul Hasanah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3).
Perempuan yang akrab disapa Lisa menekankan, ruang-ruang publik, sektor pendidikan, lingkungan dan sektor tenaga kerja harus memenuhi perlindungan. Utamanya bagi kaum perempuan dan anak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan terkait.
“Namun tingginya angka kekerasan seksual, pernikahan dini, hingga perceraian di Kabupaten Jember tidak menjadi perhatian khusus nan serius oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” tuturnya.
Dalam audiensiany, Lina juga menegaskan bahwa realisasi pengadvokasian berkenaan dengan pelaku dan korban di Jember tidak dijalankan secara tepat.
Pada tahun 2022, Kabupaten Jember berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada pada urutan pertama dengan jumlah kasus sebanyak 201 kasus.
Dari jumlah tersebut, angka kekerasan paling banyak terjadi pada lingkup rumah tangga dimana terjadi sebanyak 135 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan di antaranya 75 korban adalah perempuan.
“Untuk kasus kekerasan pada anak sepanjang tahun 2022 telah terjadi sebanyak 197 kasus yang didominasi kekerasan seksual dan psikis. Hal itu harusnya ditangani secara serius dan berkala,” katanya.
Selain itu, kasus pernikahan dini di Jember juga terbilang sangat tinggi dibuktikan dengan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di Jember yang berada pada urutan kedua di Jawa Timur yakni mencapai 1.357 permohonan.
“Hal itu kemudian berkaitan dengan tingginya angka perceraian di Jember yang juga menempati posisi kedua di Jawa Timur dengan jumlah kasus perceraian sebanyak 6.333 kasus,” ujarnya.
Ia menjelaskan Kopri PMII Jember menuntut Pemkab dan DPRD Jember untuk menyosialisasikan dan merealisasikan penerapan UU TPKS secara masif.
“Mendesak DPRD Jember untuk mengawal dengan serius RUU PPRT untuk segera disahkan, mendesak pemerintah daerah untuk menekan angka pernikahan dini dan melakukan upaya penyelesaian hingga ke akar permasalahan,” katanya.
Selain itu, mendesak Pemkab Jember untuk lebih fokus mengalokasikan dana APBD yang ramah gender, menekan angka perceraian dan mendesak Pemkab Jember untuk segera mengadakan peta geografis dan demografis permasalahan di Jember.
Hasil rapat dengar pendapat bersama pimpinan DPRD dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Kopri PMII Jember dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama-sama sebagai bentuk komitmen mendukung tuntutan tersebut.