Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

koperasi dan agenda naik kelas umk
sumber: istimewa

Koperasi dan Agenda Transformasi UMK Naik Kelas



Oleh: Hadi Prayitno


Pada akhir tahun 2019 pemerintah mencatat jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebanyak 65,5 juta unit atau setara dengan 99,99 persen dari total unit usaha di Indonesia. Rinciannya meliputi 64,6 juta Usaha Mikro (UMi), 798,7 ribu Usaha Kecil (UK), dan 65,5 ribu Usaha Menengah (UM). Sedangkan jumlah usaha besar hanya 5,6 ribu unit atau setara 0,01 persen saja.

Jumlah UMKM tersebut telah berhasil menyerap 119,5 juta tenaga kerja atau setara 96,92 persen, menyumbang Rp7.034,1 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga konstan atau setara dengan 57,14 persen, dan memiliki nilai investasi sebesar Rp1.716,7 triliun atau setara 54,21 persen. Pada bulan Juli 2021 pemerintah mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB telah meningkat menjadi 61,07 persen, dan di akhir tahun ditargetkan mampu mencapai 62,36 persen.

Koperasi dan Agenda Transformasi UMK Naik Kelas

Sumber Gambar: databoks.katadata.co.id

Sejalan dengan itu, pada akhir tahun 2020 jumlah koperasi yang tercatat aktif di Indonesia mencapai 127.124, dengan rincian 121.124 di tingkat kabupaten/kota, 8.076 tingkat Provinsi dan 5.161 tingkat nasional. Secara keanggotaan partisipasi masyarakat dalam koperasi baru 8,4 persen, jauh di bawah rata-rata dunia yang telah mencapai 16,31 persen.

Meskipun begitu, pada pertengahan tahun 2021 koperasi juga berkontribusi terhadap PDB yaitu sebesar 5,1 persen. Kementerian Koperasi dan UKM mengakui angka tersebut masih cukup kecil dan belum mampu memenuhi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yaitu 5,5 persen.

Kedua seri data tersebut menjelaskan bahwa agregat kontribusi koperasi dan UMKM secara kumulatif adalah sebesar 66,17 terhadap PDB. 

Minim Akses Sumberdaya

Survei Asian Development Bank (ADB) pada bulan September 2020 menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 telah menyebabkan 48,6 persen UMKM di Indonesia tutup sementara, sebagaimana terjadi di Laos 61 persen dan Thailand 41 persen. Hal ini juga dipicu oleh menurunnya tingkat permintaan domestik yang mencapai angka 30,5 persen. Hasil survei tersebut juga dirujuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk memetakan sektor usaha paling terdampak COVID-19 yaitu UMKM.

Fakta tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak kalau UMKM juga dapat dihantam krisis akibat wabah, meskipun telah terbukti mampu bertahan dari gejolak krisis moneter dan ketidakpastian ekonomi global seperti pada medio tahun 1998 dan 2008. 

Dalam kasus Indonesia, dan beberapa negara berkembang lainnya, sektor usaha ini akan terguncang hebat jika konsumsi rumah tangga atau permintaan domestik terganggu. Wabah telah membatasi ruang gerak warga dan menurunkan daya beli, akibatnya sebagian besar UMKM mengalami turbulensi.

Lain hal, masalah laten yang dihadapi oleh UMKM adalah sumberdaya. Secara internal mereka tidak didukung oleh sumber daya manusia yang handal dan terampil. Hal ini secara khusus dialami oleh 64,6 juta Usaha Mikro (UMi) atau 98,68 persen, dan 798,7 ribu Usaha Kecil (UK) atau 1,22 persen. 

Berdasarkan data yang diulas lebih dalam, 89 persen pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi. Selain itu, 61 persen pelaku usaha ini memiliki usia di atas 40 tahun, dan 64 persen merupakan wanita. Tingkat literasi digital pun baru terbatas untuk kebutuhan sosial dan belum menyentuh aspek bisnis. Sedangkan untuk tingkat literasi keuangan, para pelaku usaha ini masih terbatas pada memiliki rekening dan belum mengakses pinjaman.

Untuk pengembangan, mereka tidak memiliki kemudahan akses terhadap permodalan, meskipun khutbah-khutbah pengambil kebijakan telah menyatakan keberpihakannya secara terang benderang.

Koperasi dan Agenda Transformasi UMK Naik Kelas

Sumber: Kemenkop UKM, BPS RI dan Bank Indonesia, diolah oleh The Reform Initiatives (TRI)

Bank Indonesia (BI) melaporkan pada Juli 2021, jumlah kredit yang telah disalurkan oleh bank umum untuk UMKM sebesar Rp1.102,66 triliun. Usaha Mikro (UMi) mendapatkan Rp217,25 triliun, Usaha Kecil (UK) senilai Rp397,07 triliun, dan Usaha Menengah (UM) yakni Rp484,34 triliun.

Secara kumulatif nilai kredit UMKM tahun 2021 tersebut meningkat sebesar Rp4,52 triliun atau setara dengan 0,41 persen dibandingkan realisasi tahun 2019. Akan tetapi proporsi terbesar masih dinikmati oleh UM yaitu 43,9 persen meskipun jumlahnya hanya 65.465 unit atau 0,10 persen. Ironisnya UMi yang berjumlah 64,6 juta unit atau 98,68 persen justru hanya mendapatkan porsi kredit terkecil yaitu 19,7 persen.

Nominal kredit yang diterima UMi tahun 2021 sebesar Rp217,25 triliun juga jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2019 yaitu Rp277,23 triliun, tahun 2018 senilai Rp251,34 triliun, dan tahun 2018 yakni Rp221,41 triliun.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicita-citakan untuk dapat diakses dengan mudah oleh para pelaku UMKM, dijanjikan tanpa agunan, ternyata belum ramah terhadap UMi. Unit Perbankan dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) di tingkat Kecamatan, bahkan Kantor Cabang di tingkat Kabupaten/Kota faktanya masih mempersyaratkan adanya agunan bagi pelaku UMi dan UK untuk mendapatkan kredit. Padahal sebagian besar dari mereka sama sekali tidak memiliki aset yang dapat diagunkan.

Akselerasi: Satu Koperasi Seratus UMK

Pemerintah menjanjikan kontribusi UMKM terhadap PDB pada tahun 2024 sebesar 65 persen, sedangkan koperasi sebesar 11,54 persen. Agenda transformasi Koperasi dan UMKM tersebut terinstitusionalisasi dalam Rencana Strategis Kemenkop UKM, dimana terdapat enam indikator strategis sebagai upaya untuk mewujudkan koperasi dan UMKM naik kelas sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Pertama, kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen. Kedua, kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 11,54 persen. Ketiga, kontribusi ekspor UMKM terhadap PDB 21,60 persen. Keempat, start-up berbasis inovasi dan koperasi 850 unit. Kelima, koperasi modern berbasis digital 100 unit. Keenam, rasio kewirausahaan menjadi 3,95 persen.

Berkaca pada fakta dan berbagai kendala di lapangan, target kinerja teknokratis yang tertulis di atas kertas tersebut tidak akan mampu mendorong percepatan koperasi dan UMKM naik kelas dalam waktu dekat. Pemerintah membutuhkan perlakuan khusus sebagai terobosan, setidaknya dapat dijadikan pemantik yang kuat.

UMKM, khususnya UMi dan UK, harus disinergikan dengan koperasi sebagai orang tua asuh yang lebih dekat dan intensif. Basis kerja berdasarkan satuan wilayah Kabupaten/Kota menjadi pilihan paling rasional untuk mendekatkan sirkulasi komunikasi, pembinaan, fasilitasi, pertukaran pengetahuan dan jaringan, serta belajar bersama secara berkelanjutan.

Tidak sulit bagi pemerintah, apalagi jika berkolaborasi dengan pemerintah daerah, untuk menetapkan lima Kabupaten/Kota percontohan pada setiap Provinsi. Di setiap Kabupaten/Kota idealnya ditentukan dua unit koperasi yang paling aktif dan sehat, serta sepuluh UK dan sembilan puluh UMi.

Setiap koperasi akan mendampingi pengembangan lima UK dan empat puluh UMi. Peran utama yang harus dijalankan adalah mengedukasi seluruh pelaku UMi dan UK yang didampingi agar berpartisipasi sebagai anggota koperasi, dengan berbagai kewajiban yang harus dilakukan maupun hak yang akan didapatkan.

Secara manajerial, koperasi akan memfasilitasi terjadinya agregasi setiap lima UMi menjadi satu UK baru, serta lima UK lama menjadi satu UM baru.

Dalam urusan dukungan permodalan untuk pengembangan, UMK tidak perlu berhadapan langsung dengan lembaga perbankan, tetapi cukup difasilitasi oleh masing-masing koperasi pendamping. Di sisi lain setiap koperasi pendamping tersebut diberikan afirmasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk mengelola dan menyalurkan kredit khusus untuk UMK.

Dalam kurun waktu cepat, pemerintah akan memiliki model terbaik dari 30.600 UMi yang bertranformasi atau naik kelas menjadi 6.120 UK baru, serta 3.400 UK juga bertransformasi menjadi 680 UM baru. 

Akselerasi tersebut tentu saja membutuhkan dukungan kebijakan teknis yang lebih responsif dan afirmatif terhadap perkembangan UMK, fasilitasi teknologi informasi untuk digitalisasi, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan strategis termasuk organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, perguruan tinggi dan media massa.


Koperasi dan Agenda Transformasi UMK Naik Kelas

Penulis adalah Executive Director of The Reform Initiatives (TRI)