Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja) mendorong pemerintah wujudkan sekolah bebas biaya melalui gelaran jalan santai di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Minggu (7/7
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja) mendorong pemerintah wujudkan sekolah bebas biaya melalui gelaran jalan santai di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Minggu (7/7

Kopaja Dorong Sekolah Bebas Biaya



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja) mendorong agar pemerinitah menerapkan sekolah bebas biaya bagi semua siswa. Aspirasi ini mereka suarakan dalam acara jalan santai di car free day Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2024).

Juru bicara Kopaja, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa sekolah bebas biaya adalah amanat dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.

“Amanah konstitusi ini dipertegas lagi dalam Pasal 34 UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya,” jelas Ubaid melalui keterangan tertulis, Minggu (7/7/2024).

Namun, realitasnya, biaya sekolah di Indonesia masih menjadi beban berat bagi masyarakat. Faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama tingginya angka putus sekolah dan anak tidak bersekolah. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menunjukkan bahwa 76% keluarga menyebut alasan ekonomi sebagai penyebab anak mereka putus sekolah. Dari jumlah tersebut, 67% tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara 8,7% anak harus bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

Hasil penelitian Arus Survei Indonesia pada 2023 juga menunjukkan tiga masalah utama yang dihadapi masyarakat saat ini, yaitu harga kebutuhan pokok yang mahal (23,4%), biaya pendidikan yang tinggi (20,1%), dan kesulitan mencari lapangan kerja (18,6%).

Ubaid menambahkan bahwa data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan adanya 1.479 kasus pendidikan terkait beban ekonomi keluarga sejak Januari 2022 hingga Juni 2024. Kasus tertinggi adalah penahanan ijazah siswa karena belum melunasi tunggakan (41%), baik di sekolah negeri maupun swasta. Selanjutnya, 27% kasus siswa putus sekolah karena tidak punya biaya, 18% orang tua terjerat pinjaman online untuk menutupi biaya sekolah anak, 9% siswa dilarang mengikuti ujian karena belum membayar tagihan sekolah, dan 5% siswa menjadi korban perundungan serta intimidasi di sekolah karena tidak membayar pungutan.

“Kami menyesalkan ini semua masih terjadi di sekolah. Mestinya kan sekolah itu bebas biaya, kenapa jadinya masih berbiaya dan mahal pula,” tambah Ubaid.

Oleh karena itu, Kopaja meminta pemerintah untuk menuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini bisa dimulai di Jakarta yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia.

Selain itu, Kopaja juga mendesak pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak yang gagal dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan menyediakan bangku di sekolah swasta secara gratis. Jika tidak, anak-anak tersebut berisiko putus sekolah karena biaya sekolah swasta yang mahal.