Komnas Perempuan Sikapi Penyerangan LBH APIK
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku telah menerima pengaduan dari LBH APIK Jakarta atas peristiwa yang mereka alami pada 3 Februari lalu, dimana kantor mereka digeledah paksa oleh oknum polisi dari Polsek Matraman dan juga oleh sekelompok orang dengan berbagai nada ancaman.
Komnas Perempuan mendesakkan proses hukum yang akuntabel terhadap pelaku tindak penyerangan dan ancaman perusakan dan pembakaran kantor yang diarahkan kepada LBH APIK Jakarta.
“Termasuk di dalam proses hukum ini adalah pengusutan tentang indikasi keterlibatan aparat kepolisian, secara langsung maupun melalui pembiaran, pada tindak penyerangan dan ancaman itu”. Terang Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi melalui keterangan pers pada Senin (24/2).
Akibat kejadian ini, lanjut Aminah, seluruh Advokat Publik, paralegal dan pekerja terganggu rasa amannya dalam memberikan bantuan hukum. Peristiwa ini juga berdampak terhadap perempuan pencari keadilan yang tengah berada di LBH APIK Jakarta.
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Direktur LBH APIK Jakarta telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, pada tanggal 7 Februari 2020 sebagai tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa ijin (pasal 167 Ayat (1) KUHP). Sementara keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa ini dilaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (SI Propam) Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur.
Namun, pada Jumat, 21 Februari 2020, LBH APIK Jakarta kembali didatangi sejumlah anggota Kepolisian Polsek Matraman meski kali ini disampaikan untuk silahturahmi.
“Penyerangan dan ancaman yang dialami oleh LBH APIK Jakarta, merupakan serangan kepada organisasi pembela HAM Perempuan”. Tegas Aminah.
Ia mengatakan baha LBH APIK Jakarta merupakan organisasi pendamping perempuan korban kekerasan, yang memiliki kontribusi penting dalam memastikan penikmatan hak atas keadilan, khususnya bagi perempuan korban kekerasan.
Menurutnya, hak atas keadilan adalah salah satu hak yang dilindungi oleh Konstitusi dan juga dalam UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Sementara itu, hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif adalah juga hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C Ayat 2 UUD NRI 1945.
“Karenanya, tindak penggeledahan sewenang-wenang, penyerangan, ancaman perusakan dan pembakaran kantor LBH APIK Jakarta merupakan pelanggaran atas hak konstitusional warga dan hak asasi perempuan”. Tandas Aminah.
Aminah juga menegaskan bahwa Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada laporan keluhan tentang peran kepolisian. Sebagaimana amanat pasal 10 dan pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), kepolisian sebetulnya wajib melindungi korban serta pendamping korban KDRT, dalam hal ini adalah LBH APIK Jakarta. Terlebih, berdasarkan UU Bantuan Hukum, LBH APIK Jakarta juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.
“Komnas Perempuan mendesak Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas Laporan Polisi No. 215/K/II/2020/Res JT dan memeriksa anggota Kepolisian yang berada di lokasi secara transparan dan akuntabel”. Pungkas Aminah. [HP]