Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
Brigjen Desy Andriani (dok Polri)

Komnas Perempuan Sambut Pembentukan Direktorat PPA dan PPO, Dorong Penguatan Kelembagaan Polri



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut positif pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) di Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat akses perempuan terhadap keadilan dan mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pembentukan Dir PPA dan PPO adalah langkah penting menguatkan akses perempuan pada keadilan,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, pasca peresmian Direktorat tersebut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 17 Desember 2024 di Jakarta.

Sebagaimana dilansir dari siaran pers yang rilis di laman resmi Komnas Perempuan pada Rabu (18/12/2024), pembentukan Direktorat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan pengarusutamaan gender (PUG) di tubuh Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022.

Andy Yentriyani menyatakan bahwa Komnas Perempuan akan terus mendukung penguatan Dir PPA dan PPO melalui pemantauan pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. “Saat ini masih banyak korban yang tidak berani, tidak mau, atau tidak tahu cara melaporkan ke kepolisian. Dir PPA PPO diharapkan dapat membangun terobosan untuk mengatasi situasi ini,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa selama periode 2020 hingga 2024, Polri telah menangani 105.475 kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta 1.625 kasus perdagangan orang. “Setiap hari, sekurangnya ada 59 perkara PPA yang ditangani polisi,” ujar Kapolri. Data ini berbeda dengan data Komnas Perempuan yang mencatat terjadi 33 kasus kekerasan terhadap perempuan setiap jam atau hampir 800 kasus per hari pada tahun 2023.

“Perbedaan data ini menjadi perhatian Kapolri, yang di dalam sambutannya mengajak untuk melakukan kajian dan sinergi,” tambah Andy Yentriyani. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendukung inisiatif untuk kajian dan sinergi ini serta mendorong penguatan kelembagaan hingga ke tingkat kota dan kabupaten.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai pembentukan Direktorat PPA dan PPO akan membuat kepolisian lebih lincah dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang semakin kompleks. “Polri sebagai pintu pertama penegakan hukum tidak hanya bertugas mengumpulkan alat bukti, tetapi juga memberikan perlindungan sementara dan merujuk saksi serta korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan,” jelas Siti Aminah.

Lebih lanjut, Komisioner Maria Ulfa Anshor mengingatkan pentingnya penguatan kepemimpinan perempuan di Polri melalui afirmasi kepada Polwan. “Untuk memperkuat kepemimpinan perempuan di Polri, diperlukan tindakan afirmasi bagi Polwan agar dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan sehingga semakin banyak Polwan yang mengisi struktur kepemimpinan di direktorat ini,” tegas Maria Ulfa.

Komisioner Theresia Iswarini turut menekankan pentingnya kerja sama antara Polri dan lembaga-lembaga layanan di daerah. Menurutnya, di beberapa wilayah kepulauan dan pelosok, petugas UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) sering kali bekerja sama dengan lembaga layanan dalam berbagi anggaran dan fasilitas demi membantu korban. “Kerja bersama ini perlu terus dirawat dan dijaga demi mengimplementasikan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan atau SPPT PKKTP,” kata Theresia.

Komnas Perempuan berharap pembentukan Direktorat PPA dan PPO dapat mempercepat proses penyikapan kebutuhan korban, mulai dari perlindungan, investigasi, pemulihan hingga sinergi database yang memungkinkan pembelajaran untuk penanganan yang lebih baik. “Karenanya, mari kita dukung dan perkuat direktorat ini karena hanya melalui kerja kolaboratif, penanganan dan pelindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih optimal,” tutup Maria Ulfa.