Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas Perempuan
Gedung Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Prabowo Perkuat Pemenuhan Hak Korban dan Penghapusan Kekerasan



Berita Baru, Jakarta – Menyambut pelantikan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029, Komnas Perempuan menyampaikan harapannya agar pemerintah baru dapat memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, terutama perempuan. Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan menekankan pentingnya pembentukan ekosistem yang mendukung hak-hak korban melalui kebijakan inklusif dan pembangunan infrastruktur yang memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang berbasis kepulauan.

“Prioritas harus diberikan kepada perlindungan pekerja rumah tangga, perempuan pembela HAM, serta pelaksanaan amanat Undang-Undang TPKS dan PKDRT,” tegas Komnas Perempuan pada lembar pernyataan sikapnya yang diterbitkan via instagram, @komnasperempuan, pada Minggu (20/10/2024). Mereka juga menyerukan perhatian terhadap pencegahan konflik sumber daya alam dan agraria, serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dan intoleransi berbasis agama atau kepercayaan.

Komnas Perempuan, sebagai lembaga independen hak asasi manusia, menekankan komitmennya untuk terus mendorong negara agar bertanggung jawab atas hak asasi perempuan, termasuk upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan. “Penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian integral dari tanggung jawab negara. Korban harus mendapatkan hak mereka atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan agar hal tersebut tidak terulang kembali,” ujar Komnas Perempuan.

Selain itu, mereka juga mengingatkan pentingnya perhatian khusus pada hak-hak perempuan, terutama kelompok rentan di dalam keluarga, pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. “Perempuan dengan kerentanan berlapis harus menjadi fokus, karena mereka menghadapi tantangan yang lebih kompleks,” tutup pernyataan tersebut.