Komnas Perempuan Apresiasi Pemindahan Mary Jane ke Filipina
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik langkah Pemerintah Indonesia dalam melakukan Transfer of Prisoner (ToP) terhadap Mary Jane Veloso, perempuan terpidana mati yang telah lebih dari satu dekade menunggu kejelasan nasibnya. Mary Jane kini dipulangkan ke Filipina setelah adanya kesepakatan bilateral antara kedua negara.
“Selama hampir satu dekade, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil di Indonesia dan Filipina terus berupaya agar Mary Jane Veloso mendapatkan akses keadilan sebagai korban perdagangan orang dan perempuan berkonflik hukum,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Langkah ini, menurut Andy, merupakan implementasi amanat hukum nasional yang mengutamakan keadilan gender dan penghormatan hak-hak perempuan berkonflik hukum. Pemindahan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap penghapusan hukuman mati, sejalan dengan prinsip perlindungan hak konstitusional atas hidup.
Andy menjelaskan bahwa keputusan pemindahan Mary Jane selaras dengan Bangkok Rules, yaitu norma internasional mengenai perlakuan terhadap tahanan perempuan. Aturan ini menekankan pentingnya penempatan tahanan perempuan dekat dengan keluarga untuk mendukung tanggung jawab pengasuhan dan rehabilitasi.
Pemerintah Indonesia dan Filipina menandatangani practical agreement sebagai dasar pemindahan Mary Jane. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menandatangani kesepakatan tersebut di Jakarta pada 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso, yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12) dini hari. Langkah ini memungkinkan Mary Jane untuk menjalani sisa hukumannya lebih dekat dengan keluarganya.
“Pemerintah Filipina telah menyetujui seluruh syarat yang diajukan Indonesia, termasuk memastikan bahwa Mary Jane tetap menjalani hukuman di negara asalnya,” ungkap Andy.
Mary Jane kini dapat merayakan Natal bersama keluarganya di Filipina, setelah lebih dari satu dekade menghadapi ketidakpastian hukum di Indonesia. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama korban perdagangan orang, untuk mendapatkan keadilan yang layak.