Komnas HAM Ungkap Alasan Dugaan Ada Pelecehan Putri Candrawathi
Berita Baru, Jakarta– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan ada beberapa alasan yang mendasari dugaan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dasar alasan itu di antaranya diambil berdasarkan keterangan para saksi dan terduga korban. Para saksi yang dimaksud yaitu ajudan Sambo, Bripka Ricky (RR) dan dua asisten rumah tangga, Susi dan Kuat Maruf (KM).
“Dugaan itu didasarkan keterangan saksi atau korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS [kekerasan seksual] juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Taufan, Selasa (6/8/2022).
Taufan mengungkapkan dugaan pelecehan terhadap Putri juga sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan.
Dalam pemeriksaan di Komnas HAM terhadap saksi, terduga korban, dan ahli mengungkapkan ada indikasi bahwa pelecehan terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli. Para ahli dan saksi turut diperiksa sebagai upaya objektivitas.
Namun, Taufan menyebut kepolisian dan jaksa nantinya harus memperdalam lagi dan menelusuri lebih jauh.
“Jadi kami meminta sebelum itu dibentangkan di persidangan yang sudah bisa ditebak akan tidak berimbang karena keterangan-keterangan tersebut hampir dapat dipastikan memperkuat dugaan KS,” jelas Taufan.
“Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi, adalah jalan bagi objektifikasi atas dugaan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Taufan juga menyarankan agar para pihak yang menyebut tidak ada pelecehan seksual juga menyertakan bukti dalam argumennya. Hal itu Taufan lontarkan merespons pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku tak percaya dugaan tindak pelecehan seksual terhadap Putri.
“Silakan KS [Kamaruddin Simanjuntak] memperlihatkan bukti sebaliknya,” ujarnya.
Komnas HAM telah merampungkan pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM menyebut kematian Yosua merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Komnas HAM pun menemukan dugaan pelecehan di Magelang pada 7 Juli sebelum pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo.