Komnas HAM Sebut Pemerintah-DPR Belum Libatkan Masyarakat secara Subtansial dalam Pembuatan Undang-Undang
Berita Baru, Jakarta – Komnas HAM menilai sejauh ini pemerintah dan DPR belum melibatkan peran masyarakat secara maksimal dalam penyusunan undang-undang.
Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, mengatakan bahwa selama ini pelibatan masyarakat belum bersifat substantif.
Oleh sebab itu, dalam perayaan Hari HAM Sedunia, Sabtu (10/12), Anis meminta pemerintah dan DPR untuk betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat.
Sebab, mendengarkan aspirasi publik merupakan kewajiban negara sebagai bentuk penegakan hak asasi manusia.
“Kami selalu meminta dan mendorong ruang partisipasi bagi masyarakat yang seluas-luasnya dan selebar-lebarnya dalam penyusunan undang-undang. Karena itu juga persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Anis, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.
Anis juga menambahkan. pelibatan masyarakat jangan hanya bersifat formalitas kosong belaka. Baginya, harus ada pelibatan yang proaktif, menyeluruh, dan substantif.
Hal itu untuk meminimalisir dampak kerugian sebuah undang-undang di masyarakat. “Partisipasi ini untuk memastikan regulasi yang dibuat ini baik dan tidak memiliki dampak-dampak menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” sambungnya.
Aktivis HAM tersebut mencontohkan RKUHP tetap disahkan kendati mendapat banyak penolakan dari masyarakat. “Sehingga banyak pasal-pasal yang berpotensi merugikan,” kata Anis.